BSIP BERKARYA: BPSI TANAH DAN PUPUK HADIR PADA SOSIALISASI PENILAIAN PEMBANGUNAN ZI-WBK/WBBM
Bogor (2/2/2024) Bertempat di Ruang Rapat Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Veteriner dilakukan Sosialisasi Penilaian Pembangunan ZI-WBK/WBBM dan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Kualitas Pelayanan Publik secara hybrid yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada satuan kerja yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sosialisasi dibuka oleh Dr. Ir. Sri Asih Rohmani, M.Si selaku Koordinator Perencanaan Badan Standardisasi Intrumen Pertanian yang mewakili Sekretaris BSIP Dr. Ir. Haris Syabuddin, DEA. Dalam pembukaannya Asih menyampaikan bahwa BSIP sebagai badan baru harus senantiasa berjuang bersama dalam menjalankan kebijakan dan terus meningkatkan akuntabilitas. Zona Integritas penting dilakukan bersama oleh seluruh pegawai dalam lingkup BSIP sehingga ZI tidak hanya sebuah pencapaian nilai yang memenuhi target, namun ZI menjadi habit bagi pegawai di lingkup BSIP dan satuan kerja dibawahnya.
Pada acara sosialisasi tersebut BPSI Tanah dan Pupuk diwakili oleh Kasub TU Elsanti, SP dan Wiwid sebagai tim ZI. Selanjutnya sosialisasi disampaikan oleh Tim Inspektorat Investigasi, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyampaikan paparan Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM berdasarkan Permen PANRB No 90 Tahun 2021. Strategi pembangunan ZI meliputi pembangunan komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran. Dimana hal ini bertujuan untuk menciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan serta menciptakan program-program yang menyentuh yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat atau pengguna layanan. Kemudian melaksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan ZI serta menetapkan strategi komunikasi publik terbaik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan telah diketahui dan tersampaikan kepada masyarakat.
Komponen pembangunan ZI meliputi komponen pengungkit yaitu pemenuhan dan reform yang terdiri dari penataan tata laksana, manajemen perubahan, pelayanan publik, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja dan manajemen SDM serta komponen hasil meliputi survei persepsi anti korupsi dan survei persepsi pelayanan publik serta capaian kinerja. Berdasarkan Permen PANRB No. 90 Tahun 2021, dalam pembangunan ZI-WBK/WBBM, fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel yang diperoleh dari nilai persepsi korupsi dan kualitas pelayanan publik yang prima yang diperoleh dari nilai persepsi kualitas pelayanan. (Els, Wid, AFS, M.Is, Mtm).